koleksi

Senin, 14 November 2011

makalah pkn demokrasi reformasi

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. yang senantiasa memberikan kepada kita rahmat dan karunia-Nya kepada kita untuk tetap Istiqamah menjalankan perintah-Nya.
Adapun tugas yang Kami buat ini merupakan referensi dari beberapa buku-buku yang menjadi acuan tehnik penyusunan tugas tersebut. Hal hal yang terkait dalam tugas mersensi beberapa buku ini dapat menambah wadah Pengetahuan  menjadi lebih sempurna.
Dan adapun kesalahan yang terdapat dalam penyusunan tugas ini merupakan faktor dari si penyusun, karena manusia tidak luput dari rasa salah dan kekhilafan.
Kami selaku penyusun tugas makalah ini sangat sadar bahwa masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kritik dan saran dari teman-teman, Bapak Ibu pembina yang sangat kami harapkan agar penyusunan tugas berikutnya dapat lebih baik lagi.
Akhir kata , semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita bersama dan mendapat ridho dari Allah SWT.

Anabanua, 15 NOVEMBER 2011
Penyusun

Kelompok IV
DAFTAR ISI
Kata pengantar............................................................................................................. 1
Daftar isi........................................................................................................................ 2
Bab I.............................................................................................................................. 4
     Pendahuluan.......................................................................................................... 4
     Rumusan Masalah................................................................................................................................................ 5
      Tujuan Penulis...................................................................................................................................................... 5
Bab II 4
 DEMOKRASI REFORMASI...................................................................................... 6
           
DEMOKRASI REFORMASI HUKUM DI INDONESIA………………………….11


Bab III………………………………………………………………………………..13
     Penutup
                Kesimpulan…………………………………………………………………………………………….13
                Saran……………………………………………………………………………………………………14
                Daftar pustaka   ……………………………………………………………                    ……………15                                      
                                                                                                                        Anabanua,  15 NOVEMBER 2011
                                                                                   Penyusun


                                                                            Kelompok IV




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Setelah runtuhnya Orde Baru, Indonesia menghadapi masa transisi menuju
orde yang lebih baru lagi atau biasa disebut dengan orde Reformasi. Berdasarkan
namanya yaitu Reformasi, berarti Indonesia sedang berada diwilayah perubahan
baik itu perubahan sistem pemerintahan, ekonomi, maupun politik. Bagi para ahli
dan praktisi, puncak simbolik perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia
setidaknya berkaitan dengan dua hal, yaitu: konstitusi dan lembaga kepresidenan.
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang selama Orde Baru cenderung
disakralkan, sekarang sudah mengalami proses desakralisasi melalui perubahan
pertama yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada bulan Nopember 1999.
Alasan untuk mengamandemen UUD 1945 adalah menutup kemungkinan
terbuka kembali peluang berkembangnya penyelenggaraan Negara yang kurang
demokratis sebagaimana yang telah terjadi pada masa Orde Baru, penyempurnaan
konstitusi melalui amandemen diharapkan mampu mengawal proses transisi era
yang lebih demokratis.1
Perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru yang
menurut para ahli dan praktisi juga penting adalah mengenai lembaga
kepresidenan, baik itu mengenai pembagian tugas dan kewenangan Presiden
dengan Wakil Presiden, ataupun mengenai syarat calon Presiden hingga pemilihan

Terlalu banyak party politik yang hanya memikirkan kepentingan masing-masing, bukan kepentingan rakyat yang memilih nya.
Tak seimbang jumlah anggota DPR dan DPD, hingga kepentingan party lebih dominan dari kepentingan rakyat masing-masing daerah.
Mereka yang dipercaya rakyat tak dapat dipilih secara perorangan dan harus melalui party politik, akibatnya terpaksa melakukan "kontrak" dengan party yang mengusungnya.
Demokrasi sering bergeser menjadi demo crazy, mempertontonkan kegilaan baik oleh para penguasa maupun rakyat, masing-masing merasa berhak memaksakan kehendak.
Reformasi yang sangat vital, yaitu reformasi mentalitas dan budaya pengabdian untuk bangsa(rakyat), belum tersentuh.

B. Rumusan Masalah
1.    penjelasan Demokrasi ?
2.    jenis-jenis pelaksanaan Demokrasi ?
3.    bukti pelaksanaan masa reformasi?
4.    perbedaan pelaksanaan masa demokrasi?
5.    sitem pemerintahan masa reformasi?
C. Tujuan Penulisan
1.    Mendeskripsikan  pengertian Demokrasi?
2.    Mengetahui Jenis-jenis Pelaksanaan Demokrasi diIndonesia?
3.    Mengetahui pelaksanaan masa Reformasi di Indonesia?
4.    Mendeskripsikan perbedaan demokrasi pada masa Reformasi dan Orde baru?
5.    Mendeskripsikan sitem pemerintahan Presiden pada masa reformasi?












          BAB II                                       
ISI/PEMBAHASAN

                                                DEMOKRASI REFORMASI

Jika kita urutkan dalam 2 suku kata,
Demokrasi = hukum yang berlaku
Reformasi = perubahan

Masalahnya, dalam kasus 1998, terjadi misunderstanding pada arti "Reformasi"
dimana arti reformasi berubah menjadi "kebebasan yg bebas"
sehingga terjadi pembalakan hutan, riot, dan hal2 buruk yg tidak di inginkan
maka kita di sini, menegas kan bahwa

-Demokrasi Reformasi adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih baik
sedangkan
-demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
- Demokratisasi
Merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara.
  *Demokrasi pada masa Orde Reformasi
Setelah tumbangnya rezim orde baru melalui suatu perjuangan mahasiswa yang didukung oleh segenap komponen bangsa pada awal Mei 1998, maka penerapan Demokrasi Pancasila yang dilandasi semangat reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
            permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada masa reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis, sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatanya selama lima tahun karena dianggap menyimpang dari garis reformasi
* Demokrasi Era Reformasi (1998 s.d. Sekarang)
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengun-durkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie.
Berhentinya Soeharto sebagai presiden, karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan
Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999, dianggap paling jujur & adil dibandingkan pemilu sebelumnya. Pemilu 1999 telah melahirkan banyak partai politik, antara lain : PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PBB dan lain-lain (sebanyak 48 Parpol).
Dalam perkembangan demokrasi di era reformasi, peran mahasiswa, kelompok kepentingan dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaksanakan ”reformasi total” disegala bidang
*Agenda- Agenda utama Reformasi
§  Pemberantasan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
§  Kebebesan dalam menyampaikan pendapat (unjuk rasa),
§  Penegakkan hukum dan Jaminan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia.

Contoh-Contoh Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada era Reformasi

Pemilu 2004 adalah pemilu pertama sejak Indonesia merdeka yang dilaksanakan secara langsung, dalam arti masyarakat Indonesia dapat memilih Capres (Calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden) dan memilih anggota legislatif secara langsung. Peserta pemilu legislatif tahun 2004 sebanyak 24 partai dan dimenangkan oleh Partai Golongan Karya, sedangkan peserta Pilpres (Pemilihan Presiden) sebanyak 5 pasangan dan dimenangkan oleh pasangan SBY-JK (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla). Pemilu 2004 adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada era reformasi karena dilaksanakan secara bersih dan demokratis.

Melaksanakan kampanye terbuka pada tahun 2009, KPU memutuskan untuk mengadakan Kampanye Terbuka, yang dimana para kompetitor mempunyai jadwal yang ketat dalam berkampanye dalam waktu yang singkat… Hal ini merupakan salah satu contoh pelaksanaan demokrasi. Namur hal ini juga tidak lepas dari banyak kekurangan, seperti panitia dengan kinerja buruk, cuaca tidak mendukung, para perusuh dari partai lain. Mestinya di dalam Kampanye Terbuka, hal ini harus di HILANGKAN secara hermanen agar menciptakan demokrasi.

Semua golongan bisa menjadi caleg hanya dengan modal NEKAT dan BERANI, para pengangguran yang biasa kerja free lance jadi tukang becak, satpam, tiba-tiba di panggil oleh para anggota parpol agar menjadi CALEG, memang hal ini benar sesuai dengan demokrasi, Namur apakah kita tidak kasihan dengan orang-orang yang sudah bersekolah mal ingá ke junjung S2, Namur slotnya di ambil orang-orang semacam itu?

Demonstrasi atau unjuk rasa diperbolehkan asal secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Perwakilan dari pendemo wajib melaporkan tentang jumlah anggota pendemo, lokasi demonstrasi, atribut yang dipakai kepada pihak kepolisian sebelum unjuk rasa dilaksanakan. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena kita tahu unjuk rasa adalah hal yang dilarang pada masa pemerintahan Orde Baru.

Pemilihan kepala daerah secara langsung mulai dilakukan pada masa pemerintahan sekarang yaitu pemerintahan SBY, sebelumnya kepala daerah dipilih atau ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Sekarang, masyarakat dapat memilih kepala daerahnya masing-masing seperti pemilihan presiden secara langsung. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena dengan Pilkada secara langsung, kepala daerah yang terpilih adalah pilihan rakyat bukan pemerintah.

Kebebasan pers media cetak maupun elektronik mulai timbul sejak lengsernya dinasti orde baru, dalam hal ini pers dapat bebas berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah jika kinerjanya buruk. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena pada masa Orde Baru, pers tidak mendapat kebebasan berpendapat dan dilarang mengkritik kinerja pemerintah. Sebagai contoh, beberapa media cetak pada masa Orde Baru ditutup secara paksa karena dinilai mengkritik dinasti Soeharto.

-Dalam sistem demokrasi posisi rakyat adalah sederajat dihadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik dalam kesempatan untuk memilih atau pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri.
-Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud ”jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan.

-Demokrasi, pada umumnya ditandai dengan
ciri-ciri :
  1. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah.
  2. Prasarana pendapat umum (media massa) yang bebas dan betanggung jawab.
C   Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan.
-prinsip-prinsip dalam demokrasi :
  1. Keterlibatan warga negara dlm pembuatan keputusan politik,
  2. Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara,
  3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara,
  4. Suatu sistem perwakilan, dan
  5. Suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat.Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat. Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah
langsung seluruh warga kota. Setiap persoalan dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan
melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya

Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga
penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan,
kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan
tentang demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini

Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

-Tujuan adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi. Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan
semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.

Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian







DEMOKRASI REFORMASI HUKUM DI INDONESIA
            Kondisi Hukum Indonesia saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan
azaz hukum yang berkeadilan. Hal ini dapat dilihat sorotan yang amat tajam
dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
terhadap dunia hukum di Indonesia. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat
dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja
mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan
bidang hukum lainnya.
Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah
untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di
Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya
berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi
juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana (criminal justice
system). Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak
kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri
dengan pelaksanaan hukuman dan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang
masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi
akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the
absence of justice).
Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum
(diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law),
ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya
penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak
dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan
sosial
3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang
mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

---Reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu masalah
pelaksanaan hukum, masalah pencabutan perundangan-undangan yang tidak
demokratik, dan masalah impunity (kebebasan/ bebas dari tuntutan) dalam
kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).

1. Masalah pelaksanaan hukum (Law enforcement) di Indonesia tidak
dijalankan secara lugas sehingga keadilan belum bisa diwujudkan.
Fakta- fakta pendukung antara lain adalah lambatnya penanganan kasus
pelanggaran hukum serius, khususnya kejahatan kemanusiaan. Bermacammacam
kasus KKN Suharto (kasus korupsi Jamsostek yang diloloskan
Suharto saat masih berkuasa.). Penanganan kasus korupsi Suharto yang
terkesan diperlambat karena masalah kesehatan. Pada masa Orba
disebabkan karena rezim Suharto mendominasi semua lembaga negara
termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di
era reformasi disebabkan masih ada kekuatan status quo buktinya makin
banyak KKN yang merajalela di pemerintahan.

2. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik
Pemerintah telah berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang
bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah
satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh
Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden. Selain itu dalam
UUD 45 amandemen I pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden
ialah orang asli Indonesia. Karena belum ada undang–undang yang
menetapkan kriteria orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu
diamandemen karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilainilai
demokrasi.

3. Masalah impunity (kebebasan/ bebas dari tuntutan) dalam kaitannya
dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1)
“Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut”. Demikian petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen kedua. Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif.
Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada
tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih
dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP. Pertanyaannya adalah
bagaimana dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan
sebelum adanya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM?








PENUTUP

Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.


Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.







DAFTAR PUSTAKA

1.    Kartasasmita, Ginandjar . 1998. Jakarta : Apel DANREM dan DANDIM .
2.    Masrur, Muhammad Masad. 1955. Mahasiswa Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia .
3.    Suteng, Bambang, dkk . 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
4.    Sunardi, H.S.Drs. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo : Tiga Serangkai.
5.    Asy, Mas`udi, Drs. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo : Tiga Serangkai.
6.    Suwarni, dkk. Dra. Pendidikan Kewarganegaraan. 2006. Jakarta : Arya Duta.
7.    Rubianto, dkk, Drs. 2066. Pendidikan Kewarganegaraan. Kartasura surakarta : Eksis.
8.    www.google.com
9.    www.starnow.com
10. www.erlangga.com











Tidak ada komentar:

Posting Komentar