KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT. yang senantiasa memberikan kepada kita rahmat dan karunia-Nya kepada kita
untuk tetap Istiqamah menjalankan perintah-Nya.
Adapun tugas yang Kami buat ini merupakan
referensi dari beberapa buku-buku yang menjadi acuan tehnik penyusunan tugas
tersebut. Hal hal yang terkait dalam tugas mersensi beberapa buku ini dapat
menambah wadah Pengetahuan menjadi lebih
sempurna.
Dan adapun kesalahan yang terdapat dalam
penyusunan tugas ini merupakan faktor dari si penyusun, karena manusia tidak
luput dari rasa salah dan kekhilafan.
Kami selaku penyusun tugas makalah ini sangat sadar bahwa
masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kritik dan saran dari teman-teman,
Bapak Ibu pembina yang sangat kami harapkan agar penyusunan tugas berikutnya
dapat lebih baik lagi.
Akhir kata , semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita bersama dan mendapat ridho dari Allah SWT.
Anabanua, 15 NOVEMBER 2011
Penyusun
Kelompok IV
DAFTAR ISI
Kata pengantar............................................................................................................. 1
Daftar isi........................................................................................................................ 2
Bab I.............................................................................................................................. 4
Pendahuluan.......................................................................................................... 4
Rumusan Masalah................................................................................................................................................ 5
Tujuan Penulis...................................................................................................................................................... 5
Bab
II 4
DEMOKRASI REFORMASI...................................................................................... 6
DEMOKRASI REFORMASI HUKUM DI
INDONESIA………………………….11
Bab III………………………………………………………………………………..13
Penutup
Kesimpulan…………………………………………………………………………………………….13
Saran……………………………………………………………………………………………………14
Daftar pustaka …………………………………………………………… ……………15
Anabanua,
15 NOVEMBER 2011
Penyusun
Kelompok IV
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setelah runtuhnya Orde Baru, Indonesia
menghadapi masa transisi menuju
orde yang lebih baru lagi atau biasa disebut dengan orde Reformasi.
Berdasarkan
namanya yaitu Reformasi, berarti Indonesia sedang berada diwilayah
perubahan
baik itu perubahan sistem pemerintahan, ekonomi, maupun politik. Bagi
para ahli
dan praktisi, puncak simbolik perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia
setidaknya berkaitan dengan dua hal, yaitu: konstitusi dan lembaga
kepresidenan.
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang selama Orde Baru cenderung
disakralkan, sekarang sudah mengalami proses desakralisasi melalui
perubahan
pertama yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada bulan Nopember 1999.
Alasan untuk mengamandemen UUD 1945 adalah
menutup kemungkinan
terbuka kembali peluang berkembangnya penyelenggaraan Negara yang
kurang
demokratis sebagaimana yang telah terjadi pada masa Orde Baru,
penyempurnaan
konstitusi melalui amandemen diharapkan mampu mengawal proses transisi
era
yang lebih demokratis.1
Perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru
yang
menurut para ahli dan praktisi juga penting adalah mengenai lembaga
kepresidenan, baik itu mengenai pembagian tugas dan kewenangan
Presiden
dengan Wakil Presiden, ataupun mengenai syarat calon Presiden hingga
pemilihan
Terlalu banyak
party politik yang hanya memikirkan kepentingan masing-masing, bukan
kepentingan rakyat yang memilih nya.
Tak seimbang jumlah anggota DPR dan DPD, hingga kepentingan party lebih dominan dari kepentingan rakyat masing-masing daerah.
Mereka yang dipercaya rakyat tak dapat dipilih secara perorangan dan harus melalui party politik, akibatnya terpaksa melakukan "kontrak" dengan party yang mengusungnya.
Demokrasi sering bergeser menjadi demo crazy, mempertontonkan kegilaan baik oleh para penguasa maupun rakyat, masing-masing merasa berhak memaksakan kehendak.
Reformasi yang sangat vital, yaitu reformasi mentalitas dan budaya pengabdian untuk bangsa(rakyat), belum tersentuh.
Tak seimbang jumlah anggota DPR dan DPD, hingga kepentingan party lebih dominan dari kepentingan rakyat masing-masing daerah.
Mereka yang dipercaya rakyat tak dapat dipilih secara perorangan dan harus melalui party politik, akibatnya terpaksa melakukan "kontrak" dengan party yang mengusungnya.
Demokrasi sering bergeser menjadi demo crazy, mempertontonkan kegilaan baik oleh para penguasa maupun rakyat, masing-masing merasa berhak memaksakan kehendak.
Reformasi yang sangat vital, yaitu reformasi mentalitas dan budaya pengabdian untuk bangsa(rakyat), belum tersentuh.
B.
Rumusan Masalah
1.
penjelasan
Demokrasi ?
2.
jenis-jenis
pelaksanaan Demokrasi ?
3.
bukti
pelaksanaan masa reformasi?
4.
perbedaan
pelaksanaan masa demokrasi?
5.
sitem
pemerintahan masa reformasi?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mendeskripsikan pengertian Demokrasi?
2.
Mengetahui
Jenis-jenis Pelaksanaan Demokrasi diIndonesia?
3.
Mengetahui
pelaksanaan masa Reformasi di Indonesia?
4.
Mendeskripsikan
perbedaan demokrasi pada masa Reformasi dan Orde baru?
5.
Mendeskripsikan
sitem pemerintahan Presiden pada masa reformasi?
BAB II
ISI/PEMBAHASAN
DEMOKRASI
REFORMASI
Jika kita urutkan dalam 2 suku kata,
Demokrasi = hukum yang berlaku
Reformasi = perubahan
Masalahnya, dalam kasus 1998, terjadi misunderstanding pada arti "Reformasi"
dimana arti reformasi berubah menjadi "kebebasan yg bebas"
sehingga terjadi pembalakan hutan, riot, dan hal2 buruk yg tidak di inginkan
maka kita di sini, menegas kan bahwa
-Demokrasi Reformasi adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih baik
sedangkan
-demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
- Demokratisasi
Merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam
pemerintahan melalui wakil-wakilnya, dengan mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara.
*Demokrasi
pada masa Orde Reformasi
Setelah
tumbangnya rezim orde baru melalui suatu perjuangan mahasiswa yang didukung
oleh segenap komponen bangsa pada awal Mei 1998, maka penerapan Demokrasi
Pancasila yang dilandasi semangat reformasi, dimana paham demokrasi berdasar
atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia
dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila pada masa reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada
parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan
perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis, sehingga
dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatanya
selama lima tahun karena dianggap menyimpang dari garis reformasi
* Demokrasi Era Reformasi (1998 s.d. Sekarang)
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengun-durkan diri sejak 21 Mei
1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie.
Berhentinya Soeharto sebagai presiden, karena tidak adanya lagi
kepercayaan dari masyarakat serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang
berkepanjangan
Pelaksanaan
pemilu 7 Juni 1999, dianggap paling jujur & adil dibandingkan pemilu
sebelumnya. Pemilu 1999 telah melahirkan banyak partai politik, antara lain :
PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PBB dan lain-lain (sebanyak 48 Parpol).
Dalam
perkembangan demokrasi di era reformasi, peran mahasiswa, kelompok kepentingan
dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaksanakan ”reformasi total”
disegala bidang
*Agenda-
Agenda utama Reformasi
§
Pemberantasan terhadap Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN),
§
Kebebesan dalam menyampaikan
pendapat (unjuk rasa),
§
Penegakkan hukum dan Jaminan
terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia.
Contoh-Contoh Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia pada era Reformasi
Pemilu 2004 adalah pemilu pertama sejak Indonesia merdeka yang dilaksanakan secara langsung, dalam arti masyarakat Indonesia dapat memilih Capres (Calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden) dan memilih anggota legislatif secara langsung. Peserta pemilu legislatif tahun 2004 sebanyak 24 partai dan dimenangkan oleh Partai Golongan Karya, sedangkan peserta Pilpres (Pemilihan Presiden) sebanyak 5 pasangan dan dimenangkan oleh pasangan SBY-JK (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla). Pemilu 2004 adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada era reformasi karena dilaksanakan secara bersih dan demokratis.
Pemilu 2004 adalah pemilu pertama sejak Indonesia merdeka yang dilaksanakan secara langsung, dalam arti masyarakat Indonesia dapat memilih Capres (Calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden) dan memilih anggota legislatif secara langsung. Peserta pemilu legislatif tahun 2004 sebanyak 24 partai dan dimenangkan oleh Partai Golongan Karya, sedangkan peserta Pilpres (Pemilihan Presiden) sebanyak 5 pasangan dan dimenangkan oleh pasangan SBY-JK (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla). Pemilu 2004 adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada era reformasi karena dilaksanakan secara bersih dan demokratis.
Melaksanakan
kampanye terbuka pada tahun 2009, KPU memutuskan untuk mengadakan Kampanye Terbuka,
yang dimana para kompetitor mempunyai jadwal yang ketat dalam berkampanye dalam
waktu yang singkat… Hal ini merupakan salah satu contoh pelaksanaan demokrasi.
Namur hal ini juga tidak lepas dari banyak kekurangan, seperti panitia dengan
kinerja buruk, cuaca tidak mendukung, para perusuh dari partai lain. Mestinya
di dalam Kampanye Terbuka, hal ini harus di HILANGKAN secara hermanen agar
menciptakan demokrasi.
Semua golongan bisa menjadi caleg hanya dengan modal NEKAT dan BERANI, para pengangguran yang biasa kerja free lance jadi tukang becak, satpam, tiba-tiba di panggil oleh para anggota parpol agar menjadi CALEG, memang hal ini benar sesuai dengan demokrasi, Namur apakah kita tidak kasihan dengan orang-orang yang sudah bersekolah mal ingá ke junjung S2, Namur slotnya di ambil orang-orang semacam itu?
Demonstrasi atau unjuk rasa diperbolehkan asal secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Perwakilan dari pendemo wajib melaporkan tentang jumlah anggota pendemo, lokasi demonstrasi, atribut yang dipakai kepada pihak kepolisian sebelum unjuk rasa dilaksanakan. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena kita tahu unjuk rasa adalah hal yang dilarang pada masa pemerintahan Orde Baru.
Pemilihan kepala daerah secara langsung mulai dilakukan pada masa pemerintahan sekarang yaitu pemerintahan SBY, sebelumnya kepala daerah dipilih atau ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Sekarang, masyarakat dapat memilih kepala daerahnya masing-masing seperti pemilihan presiden secara langsung. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena dengan Pilkada secara langsung, kepala daerah yang terpilih adalah pilihan rakyat bukan pemerintah.
Kebebasan pers media cetak maupun elektronik mulai timbul sejak lengsernya dinasti orde baru, dalam hal ini pers dapat bebas berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah jika kinerjanya buruk. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena pada masa Orde Baru, pers tidak mendapat kebebasan berpendapat dan dilarang mengkritik kinerja pemerintah. Sebagai contoh, beberapa media cetak pada masa Orde Baru ditutup secara paksa karena dinilai mengkritik dinasti Soeharto.
Semua golongan bisa menjadi caleg hanya dengan modal NEKAT dan BERANI, para pengangguran yang biasa kerja free lance jadi tukang becak, satpam, tiba-tiba di panggil oleh para anggota parpol agar menjadi CALEG, memang hal ini benar sesuai dengan demokrasi, Namur apakah kita tidak kasihan dengan orang-orang yang sudah bersekolah mal ingá ke junjung S2, Namur slotnya di ambil orang-orang semacam itu?
Demonstrasi atau unjuk rasa diperbolehkan asal secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Perwakilan dari pendemo wajib melaporkan tentang jumlah anggota pendemo, lokasi demonstrasi, atribut yang dipakai kepada pihak kepolisian sebelum unjuk rasa dilaksanakan. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena kita tahu unjuk rasa adalah hal yang dilarang pada masa pemerintahan Orde Baru.
Pemilihan kepala daerah secara langsung mulai dilakukan pada masa pemerintahan sekarang yaitu pemerintahan SBY, sebelumnya kepala daerah dipilih atau ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Sekarang, masyarakat dapat memilih kepala daerahnya masing-masing seperti pemilihan presiden secara langsung. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena dengan Pilkada secara langsung, kepala daerah yang terpilih adalah pilihan rakyat bukan pemerintah.
Kebebasan pers media cetak maupun elektronik mulai timbul sejak lengsernya dinasti orde baru, dalam hal ini pers dapat bebas berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah jika kinerjanya buruk. Hal ini adalah salah satu contoh pelaksanaan demokrasi di era reformasi karena pada masa Orde Baru, pers tidak mendapat kebebasan berpendapat dan dilarang mengkritik kinerja pemerintah. Sebagai contoh, beberapa media cetak pada masa Orde Baru ditutup secara paksa karena dinilai mengkritik dinasti Soeharto.
-Dalam sistem
demokrasi posisi rakyat adalah sederajat dihadapan hukum dan pemerintahan.
Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik dalam kesempatan untuk memilih atau
pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya
sendiri.
-Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa
substansi yang berujud ”jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai
pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik,
lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan.
-Demokrasi, pada umumnya ditandai dengan
ciri-ciri :
- Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah.
- Prasarana pendapat umum (media massa) yang bebas dan betanggung jawab.
C Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan.
-prinsip-prinsip dalam
demokrasi :
- Keterlibatan warga negara dlm pembuatan keputusan politik,
- Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara,
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara,
- Suatu sistem perwakilan, dan
- Suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.
Praktik
demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan
masyarakat.Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai
nilai-nilai sebagai berikut.
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan
dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan
perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat
secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan
kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan
tersebut dan mampu mengendalikannya.
3.
Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam
masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas
dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup
d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang
tidak wajar.
4.
Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas
yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih
menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan
kebijakan.
5.
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk
itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan
politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam
tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu
tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6.
Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan
merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh
anggota masyarakat. Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa Yunani
Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani pada
waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang menyelenggarakan
pemerintahannya melalui musyawarah
langsung seluruh
warga kota. Setiap persoalan dan kepentingan umum yang mereka
hadapi dibicarakan
melalui musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut setiap orang yang hadir
dapat mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi ini
disebut demokrasi langsung atau demokrasi kuno. Perlu diketahui
bahwa pada waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya
Sesudah
bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan
berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan
era demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan
tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum.
Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga
penerapan kebebasan
warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan
tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka
pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam
proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Pada
awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik
atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan
penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan,
kebebasan menyatakan
pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan
dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan ekonomi,
pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan
lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan
bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan
partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Bagaimana
konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi?
Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia? Apakah
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan
tentang demokrasi ekonomi?
Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini
Ayat
(1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Ayat
(2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat
(3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Ayat
(4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
-Tujuan adalah terciptanya kesejahteraan seluruh
rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya
adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam
kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi. Keikutsertaan
rakyat dalam proses produksi bukan
semata-mata sebagai
alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah
yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari
hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang
layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Dalam
pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa
usaha masing-masing
4. pemberian balas
jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
DEMOKRASI REFORMASI HUKUM DI INDONESIA
Kondisi Hukum
Indonesia saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan
azaz hukum yang
berkeadilan. Hal ini dapat dilihat sorotan yang amat tajam
dari seluruh lapisan
masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
terhadap dunia hukum
di Indonesia. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat
dikatakan bahwa hukum
pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja
mendapat sorotan
tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan
bidang hukum lainnya.
Bidang hukum pidana
merupakan bidang hukum yang paling mudah
untuk dijadikan
indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di
Indonesia sudah
berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya
berbicara tentang
putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi
juga meliputi semua
proses dan sistem peradilan pidana (criminal justice
system). Proses peradilan
berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak
kepolisian dan berpuncak
pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri
dengan pelaksanaan
hukuman dan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
Keprihatinan yang
mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang
masih berjalan lambat
dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Tidaklah berlebihan
jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi
akhir-akhir ini
merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the
absence of justice).
Ketiadaan keadilan
ini merupakan akibat dari pengabaian hukum
(diregardling the
law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law),
ketidakpercayaan pada
hukum (distrusting the law) serta adanya
penyalahgunaan hukum
(misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak
dicatat berkenaan
dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem peradilan
yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya
perangkat hukum yang mencerminkan keadilan
sosial
3. Inkonsistensi
dalam penegakan hukum
4. Masih adanya
intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya
perlindungan hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya kontrol
secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7. Belum meratanya
tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8. Proses pembentukan
hukum yang lebih merupakan power game yang
mengacu pada kepentingan the
powerfull daripada the needy.
---Reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah
yaitu masalah
pelaksanaan hukum,
masalah pencabutan perundangan-undangan yang tidak
demokratik, dan
masalah impunity (kebebasan/ bebas dari tuntutan) dalam
kaitannya dengan
Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).
1.
Masalah pelaksanaan hukum (Law enforcement) di Indonesia tidak
dijalankan secara
lugas sehingga keadilan belum bisa diwujudkan.
Fakta- fakta
pendukung antara lain adalah lambatnya penanganan kasus
pelanggaran hukum
serius, khususnya kejahatan kemanusiaan. Bermacammacam
kasus KKN Suharto
(kasus korupsi Jamsostek yang diloloskan
Suharto saat masih
berkuasa.). Penanganan kasus korupsi Suharto yang
terkesan diperlambat
karena masalah kesehatan. Pada masa Orba
disebabkan karena
rezim Suharto mendominasi semua lembaga negara
termasuk lembaga
penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di
era reformasi
disebabkan masih ada kekuatan status quo buktinya makin
banyak KKN yang
merajalela di pemerintahan.
2.
Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik
Pemerintah telah
berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang
bertentangan dengan
nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah
satunya adalah
pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh
Abudrahman Wahid yang
saat itu menjabat presiden. Selain itu dalam
UUD 45 amandemen I
pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden
ialah orang asli
Indonesia. Karena belum ada undang–undang yang
menetapkan kriteria
orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu
diamandemen karena
bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilainilai
demokrasi.
3.
Masalah impunity (kebebasan/ bebas dari tuntutan) dalam kaitannya
dengan Amandemen
Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1)
“Bahwasanya seseorang
tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut”.
Demikian petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen kedua.
Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif.
Prinsip tersebut
bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada
tindak pidana, tanpa
adanya peraturan yang mengancam pidana lebih
dulu” seperti yang
tercantum dalam pasal 1 KUHP. Pertanyaannya adalah
bagaimana dengan
kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan
sebelum adanya UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM?
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum
membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan
baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara.
Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan
“Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi
telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan
kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan
dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa
sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai
demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang
menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di
praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua
warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari
pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih
baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kartasasmita,
Ginandjar . 1998. Jakarta : Apel DANREM dan DANDIM .
2. Masrur,
Muhammad Masad. 1955. Mahasiswa
Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia .
3. Suteng,
Bambang, dkk . 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
4. Sunardi,
H.S.Drs. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan.
Solo : Tiga Serangkai.
5. Asy,
Mas`udi, Drs. 2004. Pendidikan
Kewarganegaraan. Solo : Tiga Serangkai.
6. Suwarni,
dkk. Dra. Pendidikan Kewarganegaraan.
2006. Jakarta : Arya Duta.
7. Rubianto,
dkk, Drs. 2066. Pendidikan
Kewarganegaraan. Kartasura surakarta : Eksis.
10. www.erlangga.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar